Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

Wait 5 sec.

JPNN.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.