Sengketa Lahan Kolam Retensi DAS Ampal Segera Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare di lokasi pembangunan kolam retensi DAS Ampal Hulu, agar menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan proyek pengendalian banjir dapat berjalan tanpa hambatan.Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan belakang Pasar Segar dan merupakan bagian dari total area sekitar 9,8 hektare yang telah dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi.Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani mengatakan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak yang mengklaim lahan dengan pihak yang telah menerima ganti rugi. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berkekuatan hukum."Semua sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kami sudah dua kali melakukan mediasi sejak 2025. Kami juga menyarankan pihak yang mengklaim agar mengajukan gugatan, sehingga ada keputusan hukum yang jelas. Kalau hanya saling mengklaim tanpa proses hukum, persoalan ini tidak akan pernah selesai," ujarnya, disela-sela tinjauan ke lokasi bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo pada Selasa (7/7/2026).Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.Dengan mekanisme tersebut, kepastian mengenai siapa pihak yang berhak menerima ganti rugi akan ditentukan melalui putusan pengadilan."Saat ini pemerintah tinggal menunggu putusan pengadilan terhadap pihak yang menggugat. Dari situ akan diketahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut," katanya.Ia menjelaskan pihak yang telah menerima ganti rugi memiliki dasar berupa sertifikat hak atas tanah. Sementara pihak yang mengklaim lahan disebut masih berpegang pada dokumen berupa segel, sehingga diperlukan pembuktian melalui proses hukum."Kami tidak bisa menentukan siapa yang benar. Itu menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak," jelasnya.Terkait pemasangan penanda atau klaim di dalam lokasi proyek, pihak Kecamatan Balikpapan Utara mengaku baru mengetahui informasi tersebut."Sebelumnya kami hanya mengetahui adanya larangan tidak boleh masuk di bagian depan lokasi. Untuk pemasangan klaim di bagian dalam, kami baru mengetahuinya sekarang karena belum ada laporan yang masuk ke kecamatan," ungkapnya.Kolam retensi DAS Ampal Hulu merupakan salah satu proyek strategis pengendalian banjir di Kota Balikpapan. Fasilitas tersebut dirancang mampu menampung ratusan ribu meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama DAS Ampal, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi banjir di kawasan hilir.Pemerintah berharap proses hukum terkait sengketa lahan dapat segera memperoleh kepastian, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai target tanpa menimbulkan konflik di lapangan. (*)