BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Proyek pembangunan kolam retensi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang menjadi salah satu solusi pengendalian banjir di Kota Balikpapan menghadapi kendala akibat munculnya klaim kepemilikan lahan di lokasi pekerjaan.Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV itu sejatinya telah memasuki tahap konstruksi. Namun, pekerjaan di sebagian area terhambat, karena adanya pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan, yang sebelumnya telah dibebaskan pemerintah. Sebelum dikerjakan BWS Kalimantan IV, lahan ini dilakukan penataan oleh aparat TNI dan tidak ada yang klaim lahan tersebut. "Ternyata ada sedikit kendala mengenai pembebasan tanah. Padahal lahan yang diklaim itu sudah dibayarkan oleh pemerintah. Sekarang ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut," kata Bagus saat meninjau lokasi proyek yang berada di belakang Pasar Segar , pada Selasa (7/7/2026). lihat foto Proyek pembangunan kolam retensi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Foto: BorneoFlash/Niken SulastriIa menjelaskan, dari total lahan seluas 9,8 hektare yang telah dibebaskan, sekitar 1,4 hektare masih menjadi objek klaim. Sementara pekerjaan konstruksi tetap berjalan pada sekitar 8,6 hektare lahan yang tidak bermasalah.Menurut Bagus, keberadaan kolam retensi sangat penting karena dirancang mampu menampung sekitar 250.000 hingga 300.000 meter kubik air hujan dari kawasan utara dan Jalan MT Haryono sebelum dialirkan ke saluran utama DAS Ampal.Dengan adanya tampungan tersebut, debit air yang masuk ke saluran drainase dapat dikendalikan, sehingga mengurangi potensi banjir di kawasan hilir."Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan, terutama warga yang berada di daerah hilir. Kalau proyek ini tidak selesai, genangan banjir di DAS Ampal akan tetap menjadi persoalan," ujarnya.Bagus meminta pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur komunikasi maupun proses hukum, apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut."Kalau memang merasa dirugikan, silakan menggugat. Atau berkoordinasi melalui lurah dan camat supaya ada solusi. Jangan hanya saling mengklaim tanpa penyelesaian, karena proyek ini untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.Ia menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan tidak menginginkan konflik di lapangan yang dapat menghambat pekerjaan. Karena itu, area yang masih bersengketa sementara tidak dikerjakan hingga persoalan selesai."Yang tidak bermasalah tetap dikerjakan. Kami tidak ingin terjadi konflik sosial di lapangan. Biarkan aparat yang menangani persoalan tersebut," ujarnya.Bagus juga berencana melaporkan perkembangan sengketa lahan tersebut kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, agar dilakukan fasilitasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.Selain berfungsi sebagai pengendali banjir, kolam retensi DAS Ampal nantinya juga akan dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi, memancing, hingga berolahraga. Kawasan tersebut juga akan dilengkapi pintu air dan penataan turap di sekeliling kolam. lihat foto Proyek pembangunan kolam retensi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri"Jadi ini bukan hanya menampung air hujan, tetapi juga menjadi ruang publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk wisata keluarga," jelasnya.Proyek pembangunan kolam retensi DAS Ampal memiliki nilai kontrak sebesar Rp47,5 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Aura Sinar Baru dengan konsultan pengawas PT Tegallega Jaya KSO sejak 26 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.Hingga 8 Juli 2026 atau minggu ke-15 pelaksanaan, progres fisik proyek tercatat mencapai 11,59 persen, sedikit di bawah target 13,81 persen atau mengalami deviasi sebesar 2,23 persen. (*)