Respons Dugaan Korupsi Insentif Guru, Bupati Kukar: Kami Dukung Penyidikan, Tata Kelola Sudah Kami Benahi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan mengintervensi proses penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru non-PNS yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan seluruh tahapan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Aulia, pemerintah daerah justru berkepentingan mendukung proses tersebut agar persoalan yang terjadi dapat terungkap secara jelas."Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum," ujarnya, pada Selasa (7/7/2026).Aulia mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang disidik. Pasalnya, informasi yang diterimanya menyebut dugaan penyimpangan itu mencakup periode 2020 hingga 2025, sedangkan dirinya baru memimpin Kutai Kartanegara pada 2025."Karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu," katanya.Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap menjalankan kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025. Sesuai ketentuan, pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut."Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta agar diberikan kesempatan menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Setelah itu baru akan dilihat langkah berikutnya," jelasnya.Di tengah bergulirnya proses penyidikan, Aulia mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran insentif guru non-PNS pada 2026 telah diperbaiki. Pemerintah sengaja menunda  pencairan insentif Januari hingga April dan baru merealisasikannya pada Mei karena lebih dahulu melakukan pembenahan regulasi serta rekonsiliasi data penerima.Ia menyebut langkah itu diambil setelah adanya catatan dari BPK, sekaligus untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)."Kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsiliasi data penerima agar pembayaran benar-benar tepat sasaran," ungkapnya.Menurut Aulia, kebijakan tersebut memang sempat memicu keluhan lantaran pencairan tidak dilakukan menjelang Lebaran. Namun, pemerintah memilih mengedepankan kehati-hatian agar penyaluran anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari."Sekarang eksekusi pembayaran jauh lebih rigid karena semua data sudah direkonsiliasi," tegasnya.Ia berharap penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan."Sekali lagi, kami mendukung apa-apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan mudah-mudahan segala sesuatu itu bisa jauh lebih baik," tutupnya. (*)