JPNN.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dugaan uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tidak menghapuskan unsur pidana. Praswad mendesak lembaga antirasuah segera menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.