Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan gudang Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim PolriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus jaringan impor ilegal barang elektronik bekas dari China telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya yang merupakan direktur perusahaan masih berstatus buron.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TE selaku Direktur PT TSI.“Selanjutnya berdasarkan fakta penyidikan yg didapat oleh penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara a quo,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (8/7).Ade menjelaskan, dari empat tersangka itu, berkas perkara atas nama SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum di tiga kejaksaan berbeda.Rinciannya, berkas SJ dinyatakan P-21 oleh Kejari Jakarta Barat pada 10 Juni 2026, DCP alias PR oleh Kejari Jakarta Utara pada 11 Juni 2026, dan MT oleh Kejari Sidoarjo pada 3 Juli 2026.1 Orang Masih BuronDirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan gudang Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim PolriSementara itu, tersangka TE yang merupakan Direktur PT TSI hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).“Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade.Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka.Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan impor ilegal telepon seluler bekas beserta suku cadangnya dari China ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengimpor dan memasukkan barang elektronik ke wilayah pabean Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menggeledah sejumlah gudang di Jakarta Utara dan Sidoarjo serta menyita sekitar 50 ribu unit ponsel dan komponennya senilai sekitar Rp 250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp 3,07 miliar, serta ribuan unit iPhone dan barang bukti lain dari lokasi berbeda dengan nilai sekitar Rp 10,3 miliar.