JPNN.com, JAKARTA - Terbit surat edaran (SE) tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW) periode 2026 2027.