Pemerintah Akan Sanksi Aplikator yang Langgar Aturan Potongan Komisi Ojol

Wait 5 sec.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi menerapkan perubahan pembagian komisi antara aplikator transportasi online dengan ojek online (ojol) mulai Rabu (1/7). Kini, pengemudi ojol bisa menikmati kenaikan bagian komisi menjadi sebesar 92 persen.Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.“Catatannya apabila betul ada (aplikator) yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin,” ucap Maman saat ditemui usai melakukan dialog dengan asosiasi ojol di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7).Maman menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin, berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, ia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima sebelum mengambil tindakan.“Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong,” kata Maman.Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIa pun mengungkapkan berdasarkan komunikasi dengan komunitas pengemudi ojek online, para pengemudi memandang perusahaan aplikator sebagai mitra, bukan pihak yang berseberangan. Karena itu, hubungan antara kedua belah pihak diharapkan tetap berlandaskan prinsip kemitraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.“Dan pemerintah hadir di situ, apabila ada salah satu pihak yang diperlukan tidak adil atau tidak sesuai dengan aturan, saya pikir pemerintah yang akan ada di depan,” tutur Maman.Maman pun kembali menegaskan ketentuan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku bagi seluruh layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi.“Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua,” sebutnya.Pendapatan Ojol Tidak Turun Usai Aturan BaruMaman pun mengakui terdapat sebagian pengemudi yang mengeluhkan penurunan pendapatan. Namun, kondisi tersebut dinilai belum disebabkan oleh perubahan skema komisi.“Saya menanyakan katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan malah makin kecil, kita tanyakan sama mereka, (responsnya) nggak juga,” ucap Maman.Menurutnya, penurunan pendapatan tersebut dipengaruhi faktor musiman, seperti periode libur sekolah dan berkurangnya aktivitas mahasiswa yang turut memengaruhi permintaan layanan transportasi daring.“Jadi prinsipnya mereka justru dengan senang hati bahkan bersyukur komisi ini di keberpihakan kepada mereka berjalan,” imbuh Maman.