Perlindungan Pekerja Rentan Menurun Akibat Fiskal, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepesertaan Mandiri

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penurunan jumlah pekerja rentan yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terjadi di Kota Balikpapan, tetapi juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi tersebut dipicu berkurangnya kemampuan fiskal pemerintah daerah setelah adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Dedi Hardianto, mengatakan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan secara umum masih aman. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini banyak bergantung pada anggaran pemerintah."Persoalannya bukan pada kondisi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi pada pembiayaan pekerja rentan yang terdampak keterbatasan fiskal daerah. Kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat kembali memperkuat dukungan pembiayaan agar cakupan perlindungan terus meningkat," ujarnya, usai menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Balikpapan, pada Rabu (8/7/2026).Menurut Dedi, BPJS Ketenagakerjaan telah mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendanaan alternatif, termasuk memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga perlindungan bagi pekerja rentan tidak hanya bergantung pada APBN maupun APBD.Selain mengandalkan dukungan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pekerja sektor informal untuk menjadi peserta secara mandiri. Saat ini, pekerja BPU dapat mendaftar melalui aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bahkan mendapat relaksasi berupa diskon iuran sebesar 50 persen pada 2025, masyarakat dinilai memiliki kesempatan lebih mudah untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan."Kami terus mempermudah akses pendaftaran dan pembayaran melalui aplikasi JMO agar masyarakat dapat mendaftar dan membayar iuran secara mandiri," kata Dedi.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rachman, menegaskan bahwa penurunan perlindungan pekerja rentan di Balikpapan bukan berarti program tersebut dihentikan. Jumlah peserta hanya mengalami pengurangan karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah."Ini bukan hanya terjadi di Balikpapan, tetapi hampir di seluruh Indonesia akibat penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat. Perlindungan tetap berjalan, hanya jumlah penerimanya yang berkurang," jelasnya.Untuk menutup kekurangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas literasi dan edukasi kepada pekerja sektor informal melalui sosialisasi di pasar, kelurahan, serta menggunakan mobil layanan keliling. Edukasi juga dilakukan bersama jaringan Perisai sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja yang mendaftar secara mandiri.Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat adanya penurunan jumlah peserta dari sektor formal di sejumlah bidang usaha, seperti pertambangan, perkebunan, dan jasa kemasyarakatan. Kondisi tersebut dipengaruhi perlambatan ekonomi dan meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Meski demikian, beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan kepesertaan, di antaranya sektor akomodasi, rumah makan, dan transportasi di Kalimantan Timur.Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan. Pengawasan terpadu dilakukan guna memastikan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran sesuai ketentuan.Faisal menambahkan, saat ini sekitar 80 persen kepesertaan pekerja sektor informal di Kalimantan masih dibiayai melalui APBN dan APBD, sedangkan peserta mandiri baru sekitar 20 persen. Karena itu, peningkatan literasi, kemudahan akses, dan kesadaran masyarakat menjadi fokus utama untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)