Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi, Dokter Tifa, mengatakan bahwa dakwaan JPU error in persona dan error in objecto.