DPRD Paser Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah.Keputusan ini diketuk dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Paser pada Kamis (09/07/2026). Momentum tersebut diperkuat dengan penandatanganan berkas persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, memimpin langsung jalannya rapat paripurna ini. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan lainnya.Dari pihak eksekutif,  Bupati Paser Fahmi Fadli hadir bersama Sekretaris Daerah Katsul Wijaya. Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Paser, serta para tamu undangan.Sebelum persetujuan resmi ditandatangani, Sri Nordiyanti selaku perwakilan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan kerja yang memuat tujuh rekomendasi penting untuk pemerintah daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Fahmi Fadli.“Langkah pengesahan ini diambil sebagai komitmen kami sebagai perwakilan rakyat Paser untuk memastikan seluruh program dan penggunaan dana daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Tujuh rekomendasi dari Banggar diharapkan menjadi bahan evaluasi nyata demi meningkatkan mutu pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Paser,” imbuhnya Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi. (*/Adv)