Pengurus Ponpes di Sidoarjo Perkosa Santriwati di Bawah Umur 7 Kali

Wait 5 sec.

Pengurus sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Sidoarjo, UJF (30) ditangkap usai memperkosa santriwatinya. Foto: Dok. Polresta SidoarjoAksi tak pantas dilakukan oleh salah satu pengurus yang juga tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia tega memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur. Pelaku seorang pria berinisial UJF (30).Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar hal itu, keluarga korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo.Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan saat ini pelaku telah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut."Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksi tak senonoh berulang kali sebanyak 7 kali sepanjang bulan September hingga Desember 2025."Kejadian sebanyak tujuh kali antara bulan September hingga Desember Tahun 2025 di lantai 2 Gudang Pondok Pesantren," ucapnya.Rohmawati menyampaikan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik membawa korban ke lokasi yang sepi.Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan ke siapa pun."Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," ujarnya.Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.