Barang bukti pembacokan yang dilakukan pria bernama Hosnan (25) terhadap istrinya sendiri, Aswati (26), di rumahnya di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Foto: Dok. Polres BondowosoSeorang pria di Kabupaten Bondowoso, Hosnan (25), tega membacok istrinya sendiri, Aswati (26). Korban mengalami luka cukup serius di lengan kirinya.Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan peristiwa pembacokan ini terjadi di rumah mereka di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB."Terjadi tindak pidana penganiayaan di mana pelakunya adalah suami dari korban. Dengan inisial pelaku H dan korban A," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (8/7).Dari hasil pemeriksaan, kata Wawan, permasalahan ini diduga dipicu kecemburuan pelaku usai membaca pesan di Facebook korban."Awal mulanya melihat HP dari korban. Ada pesan masuk lewat Facebook. Akhirnya terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi pembacokan atau penganiayaan dilakukan oleh tersangka kepada korban," ucapnya.Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Saat petugas tiba di TKP, pelaku rupanya sempat kabur.TKP pembacokan yang dilakukan pria bernama Hosnan (25) terhadap istrinya sendiri, Aswati (26), di rumahnya di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Foto: Dok. Polres BondowosoAkhirnya, polisi beserta warga mencari keberadaan pelaku dan ditemukan bersembunyi tak jauh dari lokasi pembacokan."Kami dibantu dengan warga akhirnya menangkap atau mendapati tersangka pada sekitar pukul 22.00 WIB atau kurang lebih 2 atau 3 jam. Maka kami amankan. Diamankan dari lokasi kurang lebih sekitar 2 kilo atau 1 kilo setengah, bersembunyi," katanya.Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat pembacokan tersebut.Aswati (26) korban pembacokan oleh suaminya bernama Hosnan (25) di rumahnya di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Foto: Dok. Polres Bondowoso"Kalau korban menderita luka, luka bacok di tangan kiri. Dan sekarang ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ucap dia.Barang bukti yang telah diamankan yani 1 bilah pisau kecil, 1 bilah golok, 1 buah sampel darah dan 1 kartu identitas pelaku.Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bondowoso.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat.