JPNN.com, INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam KUHP baru.