Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama Ini

Wait 5 sec.

JPNN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.