Honor Rp9,5 Miliar Hanya Sebagian, Temuan BPK di Disdikbud Kukar Capai Rp36 Miliar

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, KUKAR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata tidak hanya berkaitan dengan pembayaran honorarium. Dari total nilai temuan sekitar Rp36 miliar, sebesar Rp9,5 miliar merupakan temuan yang berkaitan dengan pembayaran honor dan kini tengah menjadi fokus penyelesaian.Sekretaris Daerah Kukar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah, Sunggono Kasnu, mengatakan proses tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK terus berjalan, khususnya untuk temuan pembayaran honorarium yang melibatkan puluhan pegawai."Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total nilai temuan di Disdikbud sekitar Rp36 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp9,5 miliar merupakan temuan terkait pembayaran honorarium," ungkap Sunggono, Sabtu (11/7/2026).Ia menjelaskan, hingga saat ini pengembalian atas temuan tersebut telah melampaui Rp500 juta. Nominal yang disetorkan masing-masing pegawai berbeda-beda, bergantung pada besaran yang menjadi kewajiban mereka."Sudah di atas Rp500 juta lebih. Itu terkait dengan yang kurang lebih 71 orang itu. Ada yang bayar Rp200 juta, ada yang bayar Rp50 juta, ada yang Rp30 juta, ada juga yang di bawah itu," katanya.Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK, Inspektorat Kukar membentuk dua tim. Satu tim bertugas melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang namanya tercantum dalam rekomendasi BPK, sedangkan tim lainnya mendalami informasi yang masih diperlukan.Menurut Sunggono, hingga pekan ini sekitar 36 orang telah menjalani proses klarifikasi. Sementara sisanya masih akan dipanggil secara bertahap."Tim masih bekerja terus. Yang sudah terpanggil itu kurang lebih 36 orang, jadi masih ada sekitar 35 lagi yang akan kita panggil. Tim yang lain juga mendalami informasi yang lain," bebernya.Ia memastikan Pemkab Kukar tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku. Selain melalui proses klarifikasi, penyelesaian juga dilakukan lewat pengembalian administrasi terhadap temuan yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan Disdikbud Kukar.