jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran yang membatasi jenis pungutan warga agar tidak terjadi praktik penarikan dana di luar ketentuan.