Anggota Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Juga Jangkau Kejahatan Judol

Wait 5 sec.

Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/ShutterstockAnggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan judi online.Hal itu disampaikan Abdullah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).Menurutnya, apabila RUU Perampasan Aset hanya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, DPR pada prinsipnya sepakat. Namun, ia menilai perlu ada kajian agar aturan tersebut juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain yang bersifat luar biasa, termasuk judi online.RDPU Komisi III DPR RI dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan"Kalaupun rancangan undang-undang perampasan aset ini dikaitkan hanya dengan tindak pidana korupsi, kita sangat sepakat," ujar Abdullah.Ia menilai judi online merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi hingga psikologis masyarakat."Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi tapi kerugian di sisi lain sangat banyak," jelasnya.Menurutnya, penanganan aset hasil judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, aparat dapat menemukan barang bukti atau aliran dana, namun pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim maupun nominee. Selain itu, dana hasil kejahatan tersebut kerap mengalir ke luar negeri."Karena judol ini kejahatan yang tidak menunggu momentum. Kalau korupsi kan kalau ada proyek apa, ini apa, itu baru ada tindak pidana," kata Abdullah"Kalau judol ini, tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus. Dan kadang lebih mengerikannya lagi uangnya enggak di Indonesia lagi, di luar," lanjutnya.