KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 30 M

Wait 5 sec.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOKPK menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp 30 miliar. Penahanan ini dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Ma'ruf pada Kamis (9/7).“KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr. MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).Dalam konstruksi perkaranya, Ma'ruf yang kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga memonopoli kewenangan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI.Ia kemudian diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk mengumpulkan pengusaha dan meminta jatah kepada calon rekanan dengan menggunakan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ sebesar 10 persen."Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan," ungkap Taufik.Dari mekanisme dan permintaan fee awal tersebut, Ma'ruf diduga berhasil meraup uang pelicin miliaran rupiah yang diserahkan secara bervariasi dari para pemenang tender."Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. Z," beber Taufik."Kemudian, MC diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Saudara Z, melalui mekanisme penunjukan langsung," sambungnya.Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOTak hanya itu, Ma'ruf juga diduga menerima setoran dari pihak rekanan dalam bentuk akun trading pialang senilai Rp 14,4 miliar dan sebuah rekening nominee atas nama swasta penyedia Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 16,4 miliar."Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," terangnya lebih lanjut.Atas penerimaan gratifikasi tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:1. satu unit motor merek Harley Davidson;2. ⁠satu unit mobil merek Rubicon;3. ⁠satu buah gitar senilai Rp 10 juta;4. ⁠satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta;5. ⁠satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta;6. Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul Depok;7. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada bulan November 2020.Ma’ruf telah ditahan oleh KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Atas perbuatannya tersebut, Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.Usai diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam pada Kamis (9/7), ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.07 WIB. Dalam kondisi kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas KPK, dia langsung digiring menuju mobil tahanan.