Said Iqbal Klaim Menaker Setuju Hapus Pajak JHT

Wait 5 sec.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanPenasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeklaim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 0%.Dukungan tersebut, kata Said, bakal disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa."Pak Menteri Tenaga Kerja sangat mendukung pajak JHT 0%, kami bersepaham, bersepakat. Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau, Menteri Tenaga Kerja, setuju JHT itu 0%,” ujar Said usai bertemu Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7).Said berpandangan, apabila penghapusan pajak JHT belum dapat direalisasikan, pemerintah lebih baik menaikkan ambang batas JHT yang dikenakan pajak. Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter StockSaat ini manfaat JHT di bawah Rp 50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya kena pajak final 5%. Menurutnya, batas itu perlu ditinjau ulang agar beban pajak pekerja berkurang. Said usul ambang batas JHT kena pajak naik menjadi Rp 400 juta."Kalau tidak 0% ambang batasnya naik sampai Rp 400 juta,” tutur Said.Ia pun meminta pemerintah secara bertahap mengevaluasi kebijakan perpajakan atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga manfaat jaminan pensiun.