Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya,” kata Habiburokhman saat rapat Komisi III dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).“Ada sebagian besar kita memang semangat. Cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa. Karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” lanjutnya.Ia mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul karena pihak yang nantinya menjalankan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset adalah aparat penegak hukum.Karena itu, menurutnya, regulasi tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.Habiburokhman menegaskan jangan sampai tujuan baik pembentukan RUU Perampasan Aset justru berbalik menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” kata dia.Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mendengarkan sebanyak mungkin masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum menyusun aturan tersebut.“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini,” ujar Habiburokhman.“Sebagaimana kita tahu UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar benar baru bagi kita. Berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” sambung dia.