Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok. IstimewaPolda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran terkait aturan menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan untuk anggotanya. Surat edaran ini diduga dibuat karena sejumlah pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri mendapat pemanggilan oleh kejaksaan.Ada 10 poin dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah itu, termasuk larangan bagi personel Polri memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.Selain itu, pemeriksaan diminta dilakukan di markas polres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah.Kemudian, ada pula arahan agar penjagaan pelayanan publik di kantor polisi diperketat. Anggota juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat edaran itu dibuat sebagai bagian untuk tertib administrasi."Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran. Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu aja," ujar Artanto kepada kumparan, Kamis (9/7).Ia juga menegaskan, anggota polri yang menjadi pengelola atau pengurus SPPG tetap harus memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan. Namun, harus pendampingan yang sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam."Nggak ada larangan, intinya kita menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan. Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum," jelas dia.Selain itu, arahan tentang memperketat penjagaan di ruang pelayanan publik, Artanto menjelaskan, dilakukan demi melindungi publik dari pelanggaran yang mungkin dilakukan anggota kepolisian."Intinya kita ini sebenarnya membentengi pelayanan publik dari pelanggaran anggota. Melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran. Karena pelayanan publik kan rawan," imbuh Artanto.Artanto juga menegaskan, surat edaran ini tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang diusut oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."Nggak ada kaitannya sama sekali. Ini kan surat sudah 3 hari yang lalu," kata Artanto.