Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membawa tiga pegawai Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, usai menggeledah kafe tersebut terkait tiga kasus korupsi pada Rabu (8/7)."Ada tiga (yang dibawa)," Kepala kortastipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi usai penggeledahan."Pegawai (kafe) aja," tambahnya.Mereka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, polisi belum menentukan status hukum ketiga pegawai tersebut.Selain pegawai, Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah barang bukti. "Untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.), jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.) kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. IstimewaAdapun uang yang disita dari lokasi de'Clan terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000."Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club (de'Clan, red.)," ujarnya.Polri sendiri menggeledah sebanyak 12 lokasi dari pengusutan tiga kasus tersebut.Berikut daftar lengkap lokasi penggeledahan yang dilakukan Polri:PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta BaratPT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta UtaraPT KNI, Petojo Selatan, Jakarta PusatRumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang SelatanKafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta SelatanKoin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta SelatanRumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta SelatanKantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta SelatanPT PML, Karet Kuningan, Jakarta SelatanRumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta SelatanRumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific PlaceRumah di Sentul kab BogorPenggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Adapun tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.