Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di kawasan Jakarta hingga Bogor pada Rabu (8/7).Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah diusut penyidik.“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,” ucap Budi kepada wartawan.Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. IstimewaSementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok.Penanganan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, perkara Asabri pada 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menjelaskan, penyidikan tersebut berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025.Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode 2020-2025.“Di mana penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap. Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara,” ujar Victor di lokasi penggeledahan.Direskrimsus Kombes Kombes Pol Victor Dean Mackbon di lokasi penggeledahan di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. IstimewaPada awal penggeledahan serentak, penyidik menggeledah delapan lokasi untuk melengkapi alat bukti. Dua di antaranya adalah Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’Clan dan juga Koin Money Changer,” ujarnya.12 Lokasi PenggeledahanPenggeledahan pun diperluas. Berikut daftar lengkap lokasi penggeledahan yang dilakukan Polri:PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta BaratPT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta UtaraPT KNI, Petojo Selatan, Jakarta PusatRumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang SelatanKafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta SelatanKoin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta SelatanRumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta SelatanKantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta SelatanPT PML, Karet Kuningan, Jakarta SelatanRumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta SelatanRumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific PlaceRumah di Sentul Kab. BogorDetail 3 Kasus yang Diusut: Ada Kasus BlackoutSejumlah anggota Brimob berjaga saat penggeledahan di sebuah Cafe oleh Bareskrim Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. IstimewaTerkait rincian perkaranya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menjelaskan penyidikan ini berasal dari dua laporan polisi."Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," jelas Victor.Selanjutnya, Victor menyebutkan konstruksi perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang perusahaan. Kasus ini melibatkan PT CBS dan PT KNI."Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya.Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA.Penyimpangan tersebut antara lain:Dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara;Dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok;Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek.Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun.Meski demikian, Polri akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara dan/atau perekonomian negara.Temukan Brankas di Kafe, Sita Miliaran RupiahTim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar saat menggeledah Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Brankas itu ditemukan di balik etalase kafe.Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut.“Betul (ditemukan brankas),” kata Totok saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).Mereka pun menyita uang total Rp 67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de'Clan dan sebuah tempat penukaran mata uang Koin Money Changer.Selain menyita uang tunai, penyidik juga membawa tiga pegawai kafe yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam penggeledahan di de'Clan penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang."Untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.), jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.) kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.Adapun uang yang disita dari lokasi de'Clan terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000."Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club (de'Clan, red.)," ujarnya.Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSementara dari lokasi Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti. Di sana penyidik menyita uang asing yang terdiri dari 16 jenis dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar."Kemudian di money changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar," jelas Totok.Totok menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami perkara tersebut."Proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut," kata dia.Terkait tiga orang yang diamankan, Totok tidak merinci siapa saja mereka."Ada tiga. Pegawai aja," jelas Totok.Jadi Atensi PresidenKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyebut sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah diusut bersama Polda Metro Jaya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.Hal itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di sela penggeledahan kafe de'Clan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7)."Polri, dalam hal ini Kortastipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto di lokasi Pengeledahan kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. IstimewaSementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian akan menuntaskan penyidikan perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian pemerintah."Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi.Ingatkan Jangan Halangi PenyidikanDi tengah proses tersebut, Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya penyidikan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, setiap upaya menghambat proses hukum dapat berujung pada pidana.“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7).Meluas ke Bogor, Temukan Brankas Tersembunyi di Sebuah RumahTemuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. IstimewaTim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan brankas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7).Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membenarkan bahwa rumah di Sentul menjadi salah satu lokasi penggeledahan.“Betul (rumah di Bogor),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).Berdasarkan video yang diterima kumparan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi kompartemen atau panel kayu.Sementara dalam foto yang diterima kumparan, tampak koper berisi uang pecahan 100 dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Dalam koper yang lain juga terlihat berisi emas batangan.Isi Brankas: Emas 74 Kg, Uang Miliaran RupiahTemuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. IstimewaKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap isi brankas tersembunyi yang ditemukan saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor itu. Di dalam brankas tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga rupiah dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 476 miliar.“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar (rupiah),” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7) dini hari.Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.Hingga kini, Polri belum mengungkap siapa pemilik rumah tersebut.