Pedagang Online yang Menjual Produk Lokal Bakal dapat Diskon 50%

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan per Agustus 2026, pedagang kecil yang menjual produk lokal di marketplace bisa mendapatkan diskon 50 persen.