BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan mekanisme registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun.Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan anak yang belum memiliki data biometrik wajah di Dukcapil tetap dapat mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK anak dan NIK orang tua.Karena belum memiliki rekaman biometrik e-KTP, proses verifikasi wajah menggunakan foto orang tua sebagai kepala keluarga. Jika orang tua telah meninggal dunia atau anak berstatus yatim piatu, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah wali.Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.Mulai 1 Juli 2026, Kemkomdigi mewajibkan seluruh registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik. Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah menegaskan kebijakan itu bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor seluler yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.Kemkomdigi juga meminta seluruh operator seluler menghentikan aktivasi kartu SIM yang masih menggunakan validasi NIK dan Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik. (*)