Yusril: Perpres 111/2025 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga moral masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional.Yusril menyampaikan pernyataan itu usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Jawa Timur, Selasa. Ia menegaskan pemerintah wajib melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman degradasi moral yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Yusril.Ia menjelaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat menghormati aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa.Yusril menilai tanggung jawab menjaga moral tidak hanya berada di tangan tokoh agama dan tenaga pendidik, tetapi juga menjadi kewajiban negara sesuai amanat UUD 1945. Ia juga menegaskan Indonesia berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.Meski demikian, Yusril mempersilakan masyarakat membahas atau memperdebatkan kebijakan tersebut di ruang akademik maupun politik. Namun, ia meminta semua pihak tetap menghormati kebijakan negara yang menetapkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.Menurut Yusril, pemerintah harus mencegah berbagai ancaman yang dapat memengaruhi etika kebangsaan dan ketahanan nasional. (*)