BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menyempurnakan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menekan potensi shortfall pada 2026.Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi kekurangan penerimaan diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun.Purbaya menegaskan Coretax menjadi salah satu kunci reformasi perpajakan. Hingga semester I-2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu."Coretax kami perbaiki lagi. Sistemnya sudah bagus, tetapi sempat mengalami kendala pada antarmuka. Kami terus menyempurnakannya dan memantau kinerja setiap kantor pajak," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.Selain memperbaiki sistem, Purbaya akan memperketat pengawasan terhadap pegawai DJP. Ia menegaskan akan menindak pegawai yang melanggar kode etik atau berkinerja buruk sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.Sementara itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp320,6 triliun atau 95,4 persen dari target Rp336 triliun.Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2026 diperkirakan mencapai Rp3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari target APBN sebesar Rp3.153,6 triliun. (*)