Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan, Korban Capai 3.550 Orang

Wait 5 sec.

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSatgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji dan umrah selama musim Haji 2026. Hingga Senin (6/7), jumlah korban yang tercatat mencapai 3.550 orang.Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penegakan hukum dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni di Jakarta, Selasa (7/7).Irhamni menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani total 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Total kerugian korban dalam seluruh perkara tersebut mencapai Rp 116.701.700.000 atau Rp 116,7 miliar.Jemaah haji dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (2/6/2026) waktu setempat. Foto: Citro Atmoko/ANTARA FOTODari sejumlah pengungkapan, Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan korban terbanyak. Polisi menangani empat laporan polisi dengan sekitar 3 ribu korban, menetapkan satu tersangka, dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 95 miliar.Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menjerat 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp 9,5 miliar. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 8,8 miliar.Irhamni mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji maupun umrah dengan biaya murah yang ditawarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.