Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. IstimewaPolisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap 3 santri Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Dua tersangka yakni, AMR yang merupakan pengasuh ponpes dan seorang santri berinisial MR.Meski begitu, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi bilang, untuk tersangka AMR kondisinya sedang sakit."Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun salam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).Pemeriksaan terhadap AMR, kata Punguan, akan dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan."Kita lakukan pemeriksaan lanjutan nanti sambil menunggu tuan guru mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum," lanjutnya.Adapun tersangka AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam perkara ini, seorang santri tewas, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar. Santri itu diduga dibakar pada Desember 2025.Perkara ini baru ditangani pada Juni 2026. Keterlambatan penanganan kasus ini terjadi karena setelah kejadian sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak ponpes."Jadi kenapa kasusnya terlambat ditangani, karena sempat ada upaya damai. Dan, pihak korban baru melapor ke polisi pada bulan Juni kemarin," ujarnya.