Penyidik Polri Butuh Penguatan Soal Kepemilikan Rumah di Sentul

Wait 5 sec.

Situasi Terkini Kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparanPolda Metro Jaya masih membutuhkan penguatan terkait status kepemilikan rumah yang digeledah di Sentul, Bogor. Rumah tersebut digeledah pada Rabu (8/7) terkait kasus 3 dugaan korupsi: kasus pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI."Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang alasan kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar adalah termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/7). Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pada kesempatan itu, ia menyinggung soal rumah di Sentul yang digeledah Polri. Katanya, rumah itu adalah rumah pribadi milik Jampidsus. "Tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ucap Febrie. Dari rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.Soal ini, Febrie juga memberi jawaban."Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.