Dilema Regulasi Pilkades Paser: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Desakan PABPDSI

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Wajah demokrasi di tingkat akar rumput Kabupaten Paser kini tengah berkejaran dengan waktu. Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 15 desa, sebuah ganjalan besar muncul ke permukaan: belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pilkades yang krusial sebagai payung hukum utama seluruh tahapan pemilihan.Melihat situasi yang rawan konflik administratif ini, Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Paser langsung mengambil sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD setempat untuk membuang jauh-jauh ego birokrasi dan segera merampungkan pembahasan regulasi yang dinilai sudah masuk kategori sangat mendesak tersebut.Ketua PABPDSI Paser, Busran, mengungkapkan kekhawatiran mendalam jika Pilkades dipaksakan berjalan tanpa kompas hukum yang jelas. Menurutnya, Perda ini bukan sekadar formalitas pelengkap berkas di atas meja, melainkan instrumen vital yang akan menjadi perisai hukum bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia penyelenggara dari potensi sengketa teknis maupun hukum di lapangan.“Pembahasan draf regulasi ini memang sempat tersandera oleh dinamika aturan di tingkat pusat, saat rapat paripurna DPRD Paser tahun 2025 yang membahas delapan rancangan perda, hanya draf Pilkades ini yang bernasib malang dan ditinggal tanpa pengesahan, lantaran daerah masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelasnya pada Selasa (7/7/2026).Namun, kata dia, alasan penundaan tersebut kini sudah kedaluwarsa dan tidak bisa lagi dijadikan pembenaran. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret lalu secara otomatis meruntuhkan tembok penghalang, sehingga tidak ada alasan lagi bagi eksekutif dan legislatif untuk mengulur-ulur waktu pembahasan. lihat foto PABPDSI Paser saat audensi bersama Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, untuk meminta kejelasan Perda Pilkades yang tak kunjung disahkan, pada Selasa (7/7/2026). Foto: BorneoFlash/Muhammad Aji YudhaLangkah tersebut diambil PABPDSI dengan menggedor pintu ruang kerja Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam sebuah audiensi resmi yang juga dihadiri jajaran Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Paser. “Kami mengingatkan bahwa pemahaman regulasi harus matang di tingkat BPD terlebih dahulu, mengingat peran mereka sebagai tempat konsultasi utama bagi panitia pemungutan suara nantinya,” jelasnya.Urgensi waktu ini kian terasa mengingat memori jabatan sekitar 105 anggota BPD di Paser akan habis pada tahun 2028. Jika Perda ini tidak disahkan secepatnya, dikhawatirkan regenerasi anggota BPD baru di masa mendatang akan menghadapi kendala serius dalam mempelajari regulasi teknis yang rumit, yang justru berpotensi mengacaukan persiapan Pilkades yang sudah di ambang pintu. (*)