Yang Terbaru soal 3 Kasus Korupsi yang Diusut Polri

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPolri tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu kasusnya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah di Sumatera-Jawa-Kalimantan. Kasus terjadi medio 2018-2026.Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun, namun total kerugian keseluruhan saat ini masih menunggu hasil audit investigatif dari BPK.Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Dalam konpers tersebut, hadir pula Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Mapolda Metro Jaya.Berikut adalah sejumlah hal yang diungkap dalam konferensi pers itu:Belum Tetapkan TersangkaPolisi mengamankan semua barang bukti usai polisi memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab penyidik masih melakukan pendalaman."Untuk tersangka di dalam perkara ini saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman dalam waktu dekat," ucap Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).Saat ditanya kembali kapan penetapan tersangka, Budi kembali menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan malam ini."Bukan malam ini tapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani joint investigation oleh Kortas dan PMJ," katanya.Rincian Bukti dari Penggeledahan 12 LokasiDeretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKortas Tipidkor Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait 3 kasus korupsi yang sedang ditangani."Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.Berbagai barang bukti sedikitnya diamankan dari 4 lokasi yang digeledah, berikut rinciannya:Rumah di Parahyangan Golf Sentul Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor74 kilogram emas batangan;USD 4.767.300;SGD 14.083.800;Rp 100.000.000;Dua bingkai foto keluarga.Koin Money ChangerRp 4.462.365.000;USD 84.356SAR 17.595SGD 83.394THB 33.100;TRY 4.020;CNY 1.223;JPY 122.000;MYR 212;INR 1.600AED 640;KRW 61.000;GBP 40;BND 10;VND 150;NZD 100.Cafe de'CLanSGD 3.130.000;USD 889.965;Rp 259.159.000.Rumah di CilandakRp 520.000.000.USD 133.000.Tak Tunjukkan Foto Keluarga yang DisitaSituasi Terkini Kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparanSaat penggeledahan terkait 3 kasus itu, polisi menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor. Rumah di Sentul merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu (8/7).Dari rumah itu, polisi membawa sebuah foto keluarga yang ditemukan dalam rumah sebagai barang bukti. Saat ditanya perihal foto itu, Polda Metro hanya menyebut bahwa hal itu merupakan privasi dan tak bisa dibuka untuk publik."Kami sampaikan untuk foto, kita tidak akan menyampaikan. Ada hal-hal privasi, itu foto keluarga, kita akan lindungi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.Foto tersebut sebetulnya sudah diangkut oleh para penyidik dari Kortastipidkor Polri yang menggeledah rumah itu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kortastpidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto."Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” kata Totok di Sentul, Kamis (9/7).Dalami Pemilik Rumah SentulPolda Metro Jaya masih membutuhkan penguatan terkait status kepemilikan rumah yang digeledah di Sentul, Bogor. Rumah tersebut digeledah pada Rabu (8/7) terkait kasus 3 dugaan korupsi: kasus pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI."Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang alasan kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar adalah termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOSementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pada kesempatan itu, ia menyinggung soal rumah di Sentul yang digeledah Polri.Katanya, rumah itu adalah rumah pribadi milik Jampidsus."Tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ucap Febrie.Dari rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.Soal ini, Febrie juga memberi jawaban."Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.Periksa 15 SaksiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanUsai serangkaian penggeledahan, Polri juga memeriksa 15 orang saksi."Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).Setidaknya ada 3 kasus yang tengah didalami Polri. Ketiganya, yakni dugaan suap dan TPPU di PT Asabri-Jiwasraya, korupsi batu bara penyebab blackout PLTU, serta korupsi utang PT CBS kepada PT KNI."Untuk saksi di Kafe de'Clan itu ada dua orang. Yang empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah yang di Gandaria atas nama DR. Tadi yang ditanyakan adalah di Pacific Place, TK," ungkap Budi."Termasuk ada satu saksi atas nama B itu driver-nya dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lagi sekuriti Sentul inisial R dan A," tambah dia.