Praperadilan Roy Suryo dan Laboratorium Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

Wait 5 sec.

Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Sumber: Kumparan)Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu merupakan salah satu peristiwa hukum yang layak dicatat sebagai perkembangan penting dalam hukum acara pidana Indonesia. Terlepas dari substansi perkara mengenai dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum tetap bekerja dalam sistem negara hukum.Hakim tunggal I Ketut Darpawan tidak sedang mengadili benar atau salahnya tuduhan mengenai ijazah. Objek pemeriksaan praperadilan secara normatif hanya terbatas pada legalitas tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta perkembangan tafsir konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, putusan tersebut harus dipahami sebagai koreksi terhadap prosedur, bukan sebagai putusan mengenai pokok perkara.Dalam perspektif hukum acara pidana modern, prosedur bukanlah formalitas administratif semata. Prosedur merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia agar kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Negara hukum tidak hanya menuntut agar pelaku kejahatan diproses, tetapi juga mengharuskan setiap tindakan penyidik memenuhi syarat legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.Putusan tersebut juga memperlihatkan semakin menguatnya fungsi praperadilan setelah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi memperluas ruang lingkup pengujian. Jika pada awalnya praperadilan hanya memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, kini ruang pengawasannya berkembang hingga menyentuh penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan sepanjang berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.Dalam konteks itulah, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dipandang sebagai laboratorium baru hukum acara pidana Indonesia. Laboratorium tersebut bukan berarti menciptakan hukum baru, melainkan menguji bagaimana norma-norma KUHAP diterapkan terhadap dinamika perkara-perkara yang memiliki perhatian publik sangat tinggi. Pengadilan menjadi arena untuk menguji apakah asas due process of law benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum.Lebih jauh lagi, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan kedua yang mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Fokus permohonan tersebut menyangkut penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar sangkaan, sekaligus mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.Dalam hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka bukanlah tindakan administratif biasa. Penetapan tersebut merupakan keputusan hukum yang membawa konsekuensi serius terhadap hak-hak seseorang. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai pemeriksaan yang memadai terhadap calon tersangka sesuai prinsip due process of law.Persoalan utama yang akan diuji melalui praperadilan kedua bukan semata-mata mengenai pasal yang digunakan, melainkan apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik memiliki dasar pembuktian yang cukup menurut hukum acara pidana. Hakim praperadilan nantinya tidak akan menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan menilai apakah prosedur pembentukan status tersangka telah memenuhi standar legalitas.Di sinilah letak perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata. Dalam hukum perdata berlaku asas bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak atau suatu keadaan wajib membuktikannya. Beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan dalil sesuai prinsip actori incumbit probatio. Sebagai contoh, seseorang yang mengeklaim adanya utang wajib membuktikan keberadaan hubungan hukum tersebut.Sebaliknya, hukum pidana mengenal sistem pembuktian yang jauh lebih ketat karena menyangkut kemungkinan perampasan kemerdekaan seseorang. Negara melalui penyidik dan penuntut umum memikul tanggung jawab membuktikan unsur-unsur tindak pidana secara sah menurut undang-undang. Tersangka tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, karena asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana.Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, aspek material pembuktiannya memiliki karakteristik tersendiri. Jika suatu dokumen dinyatakan palsu, maka pembuktian tidak cukup berhenti pada adanya dugaan atau persepsi publik. Pembuktian harus diarahkan pada pemeriksaan terhadap dokumen, asal-usul penerbitan, proses administrasi, identitas penerbit, serta pembandingan ilmiah apabila diperlukan melalui mekanisme pembuktian yang sah menurut hukum.Dengan demikian, apabila suatu tuduhan didasarkan pada dugaan kepalsuan dokumen, maka pembuktian mengenai keaslian maupun dugaan kepalsuan harus dilakukan secara objektif menggunakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum pidana tidak mengenal pembuktian berdasarkan opini semata ataupun keyakinan publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan undang-undang.Oleh sebab itu, hubungan antara perkara pokok dan perkara pencemaran nama baik menjadi menarik untuk dianalisis. Dalam praktik, sering muncul pertanyaan mengenai sejauh mana suatu pernyataan dapat dinilai sebagai fitnah apabila objek faktual yang diperdebatkan masih menjadi isu yang dipersoalkan. Pertanyaan demikian merupakan wilayah yang memerlukan pembuktian hukum secara cermat melalui mekanisme peradilan, bukan melalui asumsi.Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.Putusan praperadilan ini sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kualitas prosedur yang dijalankan. Negara hukum yang demokratis justru menempatkan prosedur sebagai benteng utama untuk menghindari kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.Dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana, perkara ini berpotensi menjadi salah satu referensi penting bagi penyusunan praktik penegakan hukum ke depan. KUHAP yang selama ini dinilai memerlukan pembaruan memperoleh kesempatan diuji melalui perkara-perkara aktual yang menghadirkan kompleksitas antara teknologi informasi, kebebasan berpendapat, perlindungan kehormatan, dan standar pembuktian pidana.Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya legalitas tindakan penyidik ataupun argumentasi pemohon praperadilan, melainkan juga konsistensi seluruh institusi penegak hukum dalam menempatkan due process of law sebagai prinsip utama. Kekuatan negara harus selalu dibatasi oleh hukum, sementara perlindungan terhadap hak warga negara harus tetap diberikan tanpa memandang siapa yang sedang berperkara.Karena itu, putusan praperadilan ini layak dipandang sebagai momentum penting bagi perkembangan hukum acara pidana Indonesia. Terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan pokok perkara maupun praperadilan berikutnya, perkara ini telah memperlihatkan bahwa pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik semakin memperoleh tempat dalam sistem peradilan pidana. Jika konsistensi tersebut terus dipelihara, maka Indonesia sedang membangun tradisi baru penegakan hukum yang lebih menjunjung legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai inti negara hukum yang demokratis.