Pertamina dan PTDI Uji coba penggunaan bioavtur di pesawat CN235. Foto: Dok. PTDIKementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap menerapkan kebijakan mandatori bioavtur atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia, mulai dengan campuran 1 persen pada tahun 2027.Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sokhib Al Rokhman, mengatakan pemerintah tinggal menunggu kesiapan badan usaha pemasok SAF, PT Pertamina (Persero), untuk memulai mandatori.Pertamina memproduksi SAF dari minyak sawit dan minyak jelantah di Kilang Cilacap. Teknologi yang sama rencananya akan direplikasi di Kilang Dumai dan Kilang Balongan. Sertifikasi sudah diterbitkan oleh International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) Europe Union (EU) dan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)."Kita juga mencanangkan di 2027 harapannya, itu adalah penerapan sustainable aviation fuel 1 persen blended dengan avtur yang ada, tapi kami tergantung dari Pertamina bagaimana supply-nya," katanya saat Indonesia Aero Summit 2026, Rabu (8/7).Sokhib mengatakan, secara teknologi, maskapai penerbangan siap menggunakan bioavtur sebagai bahan bakar. Sederet uji coba sudah beberapa kali dilakukan, termasuk pada penerbangan komersial PT Pelita Air Service rute Jakarta-Denpasar selama 6 bulan.Penandatanganan MOU PT Pertamina (Persero) dengan Boeing terkait rantai pasok Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia Aero Summit 2026, Rabu (8/7/2026). Foto: Fariza/kumparan"Kita akan bertahap, 1 persen kita evaluasi bagaimana teknologi itu bisa digunakan oleh mesin pesawat, kemudian nanti tentu secara bertahap kita akan meningkat sampai 2060 harapannya bisa 30-50 persen blended SAF," ungkapnya.Kemenhub akan memfokuskan penerapan mandatori SAF untuk penerbangan komersial internasional. Untuk sementara, pasokan SAF hanya tersedia di dua bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta Cengkareng dan I Gusti Ngurah Rai Denpasar.Pasalnya, Sokhib menilai penerapan SAF sudah masif di negara lain, misalnya Uni Eropa menerapkan mandatori 2 persen SAF. Singapura juga berencana meluncurkan mandatori SAF tahun depan."Hanya untuk penerbangan internasional dan kita hanya fokus di dua bandara yaitu Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai di Denpasar. Jadi itu dulu kita lihat 1 persen penerapannya," jelas Sokhib.Harga Jadi MasalahKetua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, di acara Indonesia Aero Summit 2025 di Jakarta Barat, Rabu (30/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanSementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menegaskan kesiapan operator maskapai terkait penerapan SAF. Hanya saja, pelaku usaha masih mengkhawatirkan dampaknya kepada biaya operasional."Kita concern masalah pricing, karena tentu blended aviation fuel ini harus bisa affordable dari sisi operasional cost maskapai yang khususnya penerbangan berjadwal," ungkapnya.Denon mengungkapkan, harga SAF dipastikan lebih mahal dari avtur konvensional dan hal ini akan membebani para maskapai jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pemerintah."Pasti lebih mahal, tapi nanti kita akan secara bertahap kita lihat dari performance penerbangan dan penyesuaiannya dengan affordability-nya," imbuhnya.Dia pun sudah menyarankan Kementerian ESDM agar memfokuskan penerapan SAF hanya di bandara internasional dan rute penerbangan internasional yang berpotensi dikenakan pajak karbon (carbon tax), sehingga tidak mengurangi daya saing maskapai nasional."Kita sudah memberikan masukan kepada Kementerian ESDM bahwa penggunaan SAF akan lebih di prioritaskan ke bandara-bandara internasional, sehingga rute-rute internasional yang berpotensi akan dikenakan carbon tax tidak menjadi pengurang competitive value dari maskapai nasional," tandas Denon.Mandatori SAF diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam avtur.Implementasi SAF ditargetkan berjalan secara bertahap hingga tahun 2030. Pada tahun 2027-2028, 1 persen campuran SAF akan dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada 2029-2030, mandatori SAF naik menjadi 5 persen.