Ketika Nadiem Laporkan Empat Hakim yang Memvonisnya ke Komisi Yudisial

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Salma Talita/ ANTARA FOTOEmpat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Nadiem Makarim.Nadiem melapor ke KY melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).Keempat orang yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Satu lagi hakim dalam majelis perkara tersebut yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, Andi Saputra, tidak dilaporkan.Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan yang menurutnya terbuka untuk umum."Alhamdulillah kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," kata Ari di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).Dugaan Manipulasi Fakta PersidanganAri menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah. Namun, mereka menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan."Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya, perbedaan pandangan itu sah, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, yang kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan," ujarnya.Menurut Ari, terdapat fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan tetapi justru diabaikan dan sebaliknya."Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Sebaliknya, ada fakta-fakta yang sebenarnya tidak ada, tetapi justru dimasukkan ke dalam putusan," jelas Ari.Soroti Sikap Hakim hingga Dugaan Hakim TertidurSidang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanDua hakim yakni Purwanto dan Sunoto juga disorot karena dinilai tidak bersikap imparsial selama persidangan.Ari menilai majelis hakim cenderung mengabaikan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi menggali lebih jauh kesaksian yang dianggap memberatkan."Misalnya pada pemeriksaan saksi Fiona dan saksi Andre yang keterangannya menguntungkan terdakwa. Keterangan mereka seakan-akan dipotong-potong dan diabaikan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan justru digali sedemikian rupa," kata dia.Tak hanya itu, laporan mereka ke KY juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung."Ada dua hakim, yaitu Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya, yang selama persidangan tidur. Kami memiliki bukti rekamannya. Bagaimana mereka dapat memberikan penilaian terhadap proses persidangan apabila mereka tidur? Karena seluruh proses direkam, maka hal tersebut mudah dibuktikan," tegas Ari.Dalam laporannya, kuasa hukum Nadiem juga mempersoalkan penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis hakim. Menurut Ari, Purwanto ditunjuk sehari setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi non-palu terhadapnya dalam perkara lain.Selain dugaan pelanggaran etik, Ari mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim, termasuk penggunaan teori hukum yang dinilai keliru dalam pertimbangan putusan."Lalu mengenai profesionalitas hakim, termasuk dugaan salah menggunakan teori-teori hukum, itu juga kami laporkan," tegas dia.Istri Nadiem Turut ke KYMantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, tiba untuk persidangannya di Pengadilan Tindak Korupsi di Jakarta pada 12 Januari 2026. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPada kesempatan yang sama, istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, mengatakan dirinya hadir ke Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap memperoleh keadilan."Kami sudah menjalani proses ini selama satu tahun. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," katanya.Sementara itu, empat hakim yang masuk dalam pelaporan kubu Nadiem itu belum berkomentar.KY Pelajari Laporan NadiemKomisi Yudisial. Foto: Sejauh Mata Memandang NP/ShutterstockSementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan Nadiem Makarim terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.Anita menyebut bahwa KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik."Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).Lantaran kasus ini menarik perhatian publik, Anita menyebut KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial."KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ucap Anita.