10 Remaja Bersenjata Tajam 'Geng Lapetre' di Kabupaten Bandung Ditangkap

Wait 5 sec.

Polisi amankan barang bukti yang dari sekelompok remaja yang diduga akan melakukan penyerangan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Polresta BandungPolresta Bandung mengamankan 10 remaja yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan dengan membawa senjata tajam di wilayah Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/7/2026) malam.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam.Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.Polisi amankan barang bukti yang dari sekelompok remaja yang diduga akan melakukan penyerangan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Polresta BandungHasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 remaja yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Kamis (9/7) malam."Kemarin malam (diamankan), dibawa ke Polsek," ujar Kapolsek Baleendah, AKP Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).Kasi Humas Polresta Bandung, Ipda Dini, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok yang menamakan diri "Lapetre"."Mereka diduga berencana melakukan penyerangan terhadap sekelompok pemuda di wilayah Rancamanyar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Namun aksi itu tidak sempat terjadi karena dihadang dan diusir warga sehingga mereka berbalik arah meninggalkan lokasi," kata Dini.Dalam proses penyelidikan, polisi masih mendalami peran masing-masing remaja. Seorang remaja berinisial R.P. (14) diduga mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, serta membawa sebilah golok.Sementara itu, remaja berinisial M.Z. alias U. (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu. Sedangkan M.R.F. alias O. (16) diduga membawa sebilah golok berukuran panjang.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok "Lapetre".Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah, satu bilah golok, satu benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, serta satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.Namun, karena seluruh pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak serta pendampingan orang tua dan pihak terkait."Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, sehingga tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Dini.