Anak Keempat dan Mertua Kini Bisa Masuk BPJS Kesehatan Pekerja, Begini Skema Iurannya

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengumumkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga di luar lima orang yang ditanggung iuran utama.