BorneoFlash.com, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui operasi senyap yang terukur, Korps Bhayangkara berhasil membongkar aktivitas gelap yang selama ini meresahkan warga di kawasan perbatasan.Kali ini mengarah pada wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang terindikasi menjadi titik rawan transaksi barang haram. Berdasarkan analisis intelijen jarak jauh, pergerakan mencurigakan di lokasi tersebut telah dipantau secara intensif oleh petugas sebelum melakukan tindakan represif.Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, menjelaskan, aksi penggerebekan yang berlangsung tersebut menyasar sebuah hunian yang diduga kuat menjadi markas penyimpanan logistik narkoba. Petugas bergerak cepat mengepung lokasi guna mengantisipasi adanya upaya pelarian maupun pemusnahan barang bukti oleh target operasi.“Kami berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SA (49) yang diduga bertindak sebagai operator lapangan. Terduga pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati puluhan paket siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya,” terang AKP Hadi Purwanto, pada Minggu (12/8/2026).Total barang bukti yang disita mencapai 20 klip plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat kotor 4,64 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita perangkat pendukung digital seperti timbangan presisi dan ponsel yang digunakan untuk mengatur jaringan distribusi.Penggeledahan ini dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan aparatur lingkungan setempat sebagai saksi mata. Kehadiran perwakilan warga memastikan bahwa seluruh proses identifikasi dan penyitaan barang bukti berjalan transparan tanpa manipulasi.“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paser masih mendalami keterangan dari terduga pelaku untuk memetakan jalur pasokan utama di atasnya. Penyelidikan intensif di Mapolres Paser difokuskan untuk mengungkap bandar besar yang menyuplai komoditas terlarang tersebut ke wilayah Muara Komam,” jelasnya.Polres Paser menegaskan komitmennya untuk menerapkan sanksi berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba. (*)