Headline E-paper BorneoFlash.com Edisi Senin 13 Juli 2026: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Miliaran Rupiah, Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap perkembangan besar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Dalam perkara yang terus berkembang tersebut, Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen penting, hingga aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan yang sama juga diumumkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi percepatan penyelesaian perkara.Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara korupsi lainnya."Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.Febrie dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.Sita 74 Kilogram Emas dan Miliaran RupiahDalam penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, dari sebuah rumah di Kabupaten Bogor penyidik menemukan barang bukti yang sangat besar, yaitu:74 kilogram emas batangan;USD 4.767.300;SGD 14.083.800;uang tunai Rp100 juta;dua bingkai foto keluarga.Selain itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp4,46 miliar, USD 84.356, SGD 83.394, Riyal Saudi, Baht Thailand, Yuan, Yen Jepang, Lira Turki, Ringgit Malaysia, Won Korea Selatan, Dolar Australia, Dolar Brunei, Dong Vietnam hingga Dolar Selandia Baru.Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de'Clan di kawasan Cipedak yang menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar SGD 3,13 juta, USD 889.965 serta Rp259 juta.Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan USD133 ribu.Seluruh barang bukti tersebut kini sedang didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan dugaan korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang.Penyidikan Berkembang ke Dugaan TPPUPerkara yang semula berfokus pada dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN berkembang setelah penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri maupun anak perusahaan PT Krakatau Steel.Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, disertai penggeledahan di berbagai lokasi untuk memperkuat alat bukti.Komisi III DPR Minta Kasus Diusut TuntasKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan masyarakat telah lama menunggu kejelasan penyidikan perkara tersebut.Ia menegaskan kehadiran Komisi III bersama Polri dan Kejaksaan Agung bertujuan memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa menimbulkan friksi antarlembaga penegak hukum."Kasus ini harus diusut tuntas sesuai koridor hukum. Yang ditangani adalah dugaan perbuatan oknum, bukan institusinya," tegas Habiburokhman.Tiga Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan AgungDalam konferensi pers yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Margono, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memaksimalkan alat bukti, pengamanan barang bukti, serta mempercepat proses penyidikan hingga penuntutan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.Irjen Totok Suharyanto menambahkan, pelimpahan perkara bukan berarti koordinasi berhenti. Polri dan Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.Mundur Sehari Setelah Membantah IsuKasus ini semakin menyita perhatian publik karena hanya berselang kurang dari 24 jam setelah membantah isu pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah justru resmi melepas jabatan sebagai Jampidsus.Pada Jumat (10/7/2026), Febrie masih tampil dalam konferensi pers dan membantah keterlibatannya dengan sejumlah lokasi yang digeledah penyidik, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete.Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial.Namun, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang turut digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Mengenai uang yang ditemukan di lokasi tersebut, ia menyatakan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Keesokan harinya, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus yang tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)