Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK memeriksa asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.Randy diperiksa di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, pada Senin (14/9).“Hari ini Senin (14/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).Selain memeriksa Randy, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya di lokasi yang sama, yakni Befiboi Rizqy Nurkanda selaku mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjadi pengurus PT Tjuan Pakar Runding, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.Budi memastikan ketiga saksi hadir. Penyidik kemudian mengkonfirmasi transaksi-transaksi pada rekening mereka.“Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” lanjut Budi.Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021 hingga semester I 2023. KPK menduga terdapat rekayasa dalam pengadaan jasa penempatan iklan yang menyebabkan kerugian negara.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang pernah berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur.