Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparanKetua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam satu hingga dua pekan ke depan.Panja nantinya membahas berbagai materi revisi UU Pemilu yang menjadi salah satu hasil pembahasan para ketua umum partai politik dalam pertemuan sebelumnya.“Nah, karena itu kami ingin memastikan bahwa panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu-dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation, dan pada sisi yang lain kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9).“Untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan agar blueprint demokrasi dan kepemiluan kita semakin baik, termasuk bagaimana kita ingin memastikan kelembagaan politik kita apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya ke depan menjadi juga lebih baik akses dari pemilu yang baik,” lanjutnya.Rifqi mengatakan pembentukan Panja menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Panja akan menjadi ruang untuk membahas berbagai materi yang nantinya akan dituangkan dalam UU Pemilu yang baru.Kesepakatan Ketum Parpol Jadi Baseline PembahasanRifqi menegaskan, kesepakatan para ketua umum partai politik nantinya menjadi baseline utama bagi Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu.“Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru,” ujar Rifqi.Meski demikian, Rifqi menegaskan pembahasan Panja tidak hanya berpegang pada kesepakatan para ketua umum partai politik. Komisi II juga akan mencermati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan.Selain itu, Komisi II akan menghimpun dan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, kalangan akademisi, masyarakat sipil, serta unsur masyarakat lainnya.“Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik termasuk partai-partai politik non-parlemen, kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain,” ungkap dia.