JPNN.com - TANGERANG SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (17/9), dan menetapkan seorang berinisial E alias HB sebagai tersangka.