KPK Panggil Lagi Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Kukar

Wait 5 sec.

Anggota DPRD, Bebizie. Foto: Instagram/ @bebizie KPK kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Partai PAN Bebizie Sri Mulyati terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (17/9). Bebizie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.Berdasarkan informasi dari KPK, hingga pukul 12.00 WIB, Bebizie belum disebut hadir dalam panggilan tersebut. Bebizie belum berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.Bebizie sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (13/8). Saat itu, Bebizie dicecar soal aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Usai pemeriksaan tersebut, Bebizie menjelaskan soal honor menyanyinya."Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie kepada wartawan.Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur."Saya menjelaskan bahwa pada 2017-2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," jelasnya.Menurut dia, hal tersebut yang kemudian membuatnya diperiksa KPK. Namun, Bebizie tidak menjelaskan lebih lanjut soal honor maupun acara yang dimaksud.Sementara, menurut KPK, uang yang diterima Bebizie itu bukan uang terkait honornya sebagai penyanyi.“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi Saudari BBZ,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8).“Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” lanjut Budi.Dalam pemeriksaan, KPK kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut kepada Bebizie. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran uang dari pihak PT BKS tersebut.Budi mengatakan KPK masih menunggu proses pengembalian uang dari Bebizie. Ia juga belum mengungkap nominal uang yang akan dikembalikan.Kasus Gratifikasi KukarAdapun perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.Rita kemudian dijerat sebagai tersangka. Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.