Honai, atau rumah adat Papua pada khususnya di bagian pegunungan. Irsam24/Wikimedia Commons, CC BY● Konflik pembangunan muncul ketika negara dan masyarakat adat memaknai tanah secara berbeda.● Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup dan identitas.● Pembangunan inklusif harus mengakui hak adat dan melibatkan masyarakat sejak awal.Sikap masyarakat adat menolak tambang, bendungan, perkebunan, proyek energi, atau pembangunan infrastruktur, kerap dibingkai oleh pihak yang mendorong proyek sebagai hambatan pembangunan. Padahal, persoalannya tidak sesederhana menolak kemajuan.Seringnya, konflik antara proyek pembangunan dan masyarakat adat terjadi karena negara lebih dulu menetapkan suatu wilayah sebagai lokasi pembangunan. Padahal, bagi masyarakat adat, wilayah yang sama sudah merupakan ruang hidup, tanah leluhur, dan bagian dari identitas mereka.Sepanjang tahun 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup sekitar 3,8 juta hektare dan berdampak pada 109 masyarakat adat. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, kehutanan dan proyek pertanian. Baca juga: Perjuangan masyarakat adat di Indonesia dalam merebut kembali tanah leluhur mereka Sebenarnya, yang sering kali ditolak oleh masyarakat adat adalah cara pembangunan direncanakan. Tanah dan hutan diperlakukan sebagai lokasi proyek atau aset ekonomi, sementara masyarakat yang telah lama hidup di sana tidak memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.Negara melihat tanah sebagai ruang pembangunanNegara memang membutuhkan tanah untuk pembangunan. Jalan harus dibangun, energi harus tersedia, pangan harus diproduksi, dan investasi perlu ruang untuk berkembang.Karena itulah pemerintah memetakan wilayah, menetapkan fungsi kawasan, menerbitkan izin dan mengalokasikan tanah untuk berbagai kepentingan.Masalah muncul ketika ukuran ekonomi dan administrasi menjadi pertimbangan utama.Tanah kemudian dinilai dari luasnya, jenis tanaman di atasnya, kandungan sumber daya di dalamnya, atau nilai pasar yang dapat dihitung. Jika terjadi konflik, pendekatan yang ditawarkan biasanya berupa kompensasi uang atau pemindahan pemukim lokal ke lokasi yang lain. Contohnya pemindahan paksa warga Rempang di Kepulauan Riau atas nama proyek strategis nasional. Pendekatan ini tidak selalu salah, tetapi tidak cukup ketika masyarakat memaknai tanah dan hutan sebagai lebih dari sekadar aset material. Baca juga: Upaya melegalkan hutan adat Papua: antara semangat masyarakat dan hambatan regulasi Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar tempat yang bisa dialihkan setelah nilai ekonominya dihitung. Ganti rugi mungkin dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis menggantikan kehilangan ruang hidup.Penelitian tentang konflik tanah adat di Indonesia menunjukkan bahwa hukum dan strategi penguasaan tanah oleh perusahaan menyulitkan klaim masyarakat adat atas tanah, sekalipun mereka telah lama menempati dan mengelola wilayah tersebut.Tanah adat bukan ruang kosongBagi masyarakat adat, hutan dan tanah merupakan ruang tempat kehidupan sosial berlangsung. Di sana terdapat kebun, sumber air, pangan, situs sejarah, wilayah pemakaman, serta ruang untuk menjalankan aturan dan tradisi lalu mewariskan semuanya kepada generasi berikutnya.Artinya, tanah dan hutan memiliki nilai sosial dan historis. Sebagai contoh, bagi sejumlah masyarakat di Papua, hutan dipandang sebagai ibu—tempat untuk memperoleh makanan dan penghidupan sehari-hari. Baca juga: Mengapa CSR perusahaan tambang gagal bagi masyarakat adat? Masalahnya ada pada pengakuan Contoh lainnya adalah di Minangkabau, Sumatra Barat. Tanah ulayat atau tanah kaum dipandang sebagai pengikat sosial. Kaum atau suku dianggap tetap eksis selama mereka masih memiliki tanah ulayat. Bagi mereka, tanah adalah penanda keberadaan sosial, hubungan kekerabatan, serta keberlanjutan suatu komunitas.Karena itu, ketika tanah adat hilang, masyarakat adat bukan hanya terancam kehilangan aset ekonomi, tetapi juga ruang identitasnya.Ketika pengakuan datang setelah proyekKonflik mudah membesar ketika izin dan proyek berjalan lebih cepat daripada pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayahnya.Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia. Pengakuan perlu mencakup wilayah, tata kelola, nilai, norma, dan aturan yang hidup dalam komunitas untuk mengatur tanah serta hutan mereka.Indonesia sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, buktinya, menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.Namun, pengakuan secara hukum tidak otomatis membuat hak tersebut mudah dijalankan.Realita di lapangan menunjukkan bahwa perjuangan memperoleh pengakuan tanah adat masih dipengaruhi oleh aturan yang terfragmentasi, prosedur birokrasi, serta ketimpangan kekuasaan antara masyarakat, pemerintah dan aktor ekonomi. Sementara itu, izin serta proyek pembangunan dapat lebih dulu masuk. Baca juga: Nasib masyarakat adat di Indonesia: terabaikan, termarginalisasi, tidak punya perlindungan hukum yang jelas Akibatnya, muncul situasi yang timpang: proyek sudah memiliki lokasi, izin dan jadwal pembangunan, sementara masyarakat adat masih berjuang membuktikan bahwa wilayah tersebut memang wilayah adat mereka.Dalam kondisi seperti ini, “partisipasi masyarakat” berisiko menjadi sekadar formalitas. Masyarakat baru diminta menyampaikan pendapat setelah keputusan penting sudah dibuat.Pembangunan harus dimulai dari pengakuanMasyarakat adat tidak semestinya diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Penolakan terhadap suatu proyek dapat menjadi peringatan bahwa pembangunan dirancang tanpa pengakuan terhadap ruang hidup, tanpa informasi yang cukup, atau tanpa kesempatan yang setara untuk memengaruhi keputusan.Maka dari itu, solusi konflik masyarakat adat bukan sekadar memperbanyak sosialisasi atau menaikkan nilai kompensasi, melainkan mengubah urutan pengambilan keputusan.Sebelum suatu proyek masuk, negara perlu memastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki hak atas wilayah tersebut. Jika terdapat masyarakat adat, mereka perlu memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan untuk terlibat ketika pilihan proyek masih terbuka, bukan setelah lokasi, izin, dan desain pembangunan sudah final.Negara perlu menjalankan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), yakni ketika masyarakat harus memperoleh informasi yang cukup, dilibatkan sejak awal, bebas dari tekanan, dan memiliki kesempatan untuk menyetujui atau menolak proyek yang berdampak pada wilayah mereka. Baca juga: Kekosongan prinsip “Padiatapa”: Praktik perusahaan di wilayah adat marak aksi suap dan adu domba Pembangunan tentu tidak harus berhenti setiap kali masyarakat adat menyampaikan keberatan. Tetapi keberatan tersebut juga tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai sikap anti-pembangunan.Masyarakat adat bukan sedang memilih antara adat dan kemajuan. Mereka sedang mempertanyakan siapa yang berhak menentukan masa depan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka. Baca juga: Kekosongan prinsip “Padiatapa”: Praktik perusahaan di wilayah adat marak aksi suap dan adu domba Fendi Agus Syaputra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.