Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat 4 orang kepercayaan Menteri ATR/PBN Nusron Wahid di antara 8 tersangka perkara kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proses pembangunan Hak Guna Bangunan (HGB) kementerian ATR/PBN di wilayah Kabupaten Bogor.Orang kepercayaan menteri Nusron tersebut di antaranya adalah:Arif Sugianto selaku pihak swastaFahd El Fouz selaku politisi partai GolkarErwin selaku pihak swastaMuhammad Fakhry selaku pihak swasta"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri, Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri,” papar Ahmad Taufik selaku Direktur Penyidikan KPK dalam keterangan pada wartawan (15/9).Dalam perkara ini KPK telah menahan dan menetapkan 8 orang tersangka. Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOSelain itu penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik dan boks serta 20 koper yang berisikan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).Dari hasil penyitaan tersebut KPK menyita uang dengan total Rp 106,3 miliar.KPK mengungkapkan bahwa jumlah uang dari perkara ini termasuk ke dalam jumlah yang terbesar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah OTT dalam perkara korupsi Bea Cukai yang hanya mencapai Rp 45 Miliar.“Ini termasuk tang jumlah terbanyak ya dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai, saat itu mencapai total barang bukti sebesar Rp. 45 Miliar, ini rupanya lebih besar lagi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.Sekilas KasusPlt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerkait konstruksi perkaranya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin yang disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.“YA dan Sdr. LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN,” kata Taufik.Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee.Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.Setelah itu, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah cafe di Jakarta Selatan untuk pembukaan fee pemblokiran dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi hingga promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.Salah satunya, dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga ada pemberian uang pengurusan Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.Selain itu, terdapat setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga masih mendalami sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.Atas perbuatannya, Adrianto bersama Rizal selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah