Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal menunjukkan barang bukti seekor tupai saat pengungkapan kasus penyelundupan satwa di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Juanda, Selasa (15/9/2026). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTOSeekor kera ekor panjang (macaca fascicularis) atau monyet anakan diduga hendak diselundupkan dari Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Hewan tersebut dimasukkan ke dalam kardus lalu dibungkus plastik hitam.Plt Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan peristiwa ini terungkap bermula saat petugas sekuriti bandara menemukan indikasi adanya hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap salah satu koper bagasi milik penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (13/9) pukul 11.33 WIB.MFS adalah penumpang pesawat Lion Air JT-780 dengan rute penerbangan Surabaya-Makassar."Pihak maskapai kemudian melakukan pengumuman atau announce kepada penumpang yang bersangkutan agar segera melapor," kata Hudiansyah lewat keterangannya, Selasa (15/9).Namun, sampai dengan proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, MFS tidak datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. MFS diduga kabur dan meninggalkan kopernya. "Dari hasil pemeriksaan bersama antara Airport Security Bandara Juanda dengan pejabat Karantina Jatim, diketahui bahwa hewan tersebut merupakan seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi," ucapnya."Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan," tambah dia.Selanjutnya, petugas bandara menyerahkan satwa tersebut kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan tindakan karantina.Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mencari makan di Hutan Kera Nepa, Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (2/7/2022). Foto: Patrik Cahyo Lumintu/ANTARA FOTO"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses," kata dia.Hudiansyah menjelaskan, kera ekor panjang memang bukan satwa yang dapat diperlakukan bebas tanpa ketentuan yang berlaku."Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," jelasnya.Ia mengungkapkan, harga seekor kera ekor panjang untuk kebutuhan penelitian disebut berada pada kisaran 3.000–4.000 dolar AS, atau sekitar Rp 53 juta–Rp 71 juta per individu."Nilai tersebut menunjukkan bahwa satwa ini juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara serius," ungkapnya.Namun demikian, kata dia, nilai ekonomi bukan sebagai alasan untuk mengeksploitasi satwa secara tidak bertanggung jawab."Pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam," ujarnya."Kita tidak ingin satwa yang saat ini masih dapat ditemukan di alam justru mengalami tekanan akibat eksploitasi yang tidak terkendali dan pada akhirnya menghadapi ancaman terhadap kelestarian populasinya," lanjut Hudiansyah.Selain kera ekor panjang anakan, BKHIT Jawa Timur juga melakukan penindakan terhadap kasus pembawaan satwa lainnya pada 14 September 2026.Dalam dua kasus itu, BKHIT Jawa Timur mengamankan sejumlah satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.BKHIT Jawa Timur akan melimpah satwa-satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.Sejumlah satwa yang akan dilimpahkan yakni satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai."Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," ucapnya.Dengan adanya dua kasus tersebut, BKHIT Jawa Timur akan melakukan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Dalam aturan tersebut, pembawa satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.