Ilustrasi pasangan menikah. Foto: ShutterstockMenikah atau tidak menikah seharusnya menjadi keputusan besar yang diambil ketika seseorang telah memiliki kesiapan untuk membangun kehidupan berkeluarga. Namun, bagaimana jika yang ingin menikah belum berusia 19 tahun?Di Indonesia, hukum sebenarnya telah menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Ketentuan tersebut merupakan hasil perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Akan tetapi, hukum juga membuka pengecualian.Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan ruang bagi orang tua untuk meminta dispensasi kepada pengadilan apabila terdapat “alasan sangat mendesak”, disertai bukti-bukti yang cukup.Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.Apa yang dimaksud dengan “sangat mendesak”?Apakah kehamilan anak dapat disebut sangat mendesak? Bagaimana dengan hubungan seksual di luar perkawinan? Tekanan keluarga? Kekhawatiran terhadap pergaulan anak? Atau keinginan anak dan pasangannya untuk segera menikah?Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum. Di balik setiap permohonan dispensasi kawin terdapat seorang anak yang akan menjalani konsekuensi dari keputusan tersebut dalam jangka panjang.“Sangat mendesak” bukan sekadar “ada alasan”Sumber: https://www.magnific.com/free-photo/happy-couple_1282293.htm#fromView=search&page=1&position=20&uuid=4c729abc-7c59-426a-9d79-6dbe6ff4cea6&track=ais_hybrid&query=perkawinan+di+bawah+umurFrasa “sangat mendesak” merupakan norma yang terbuka. Undang-undang tidak memberikan daftar tertutup mengenai keadaan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai alasan sangat mendesak.Kondisi tersebut memang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan konkret setiap anak. Namun, pada saat yang sama, norma terbuka juga berpotensi melahirkan penafsiran yang berbeda-beda.Satu keadaan mungkin dianggap mendesak dalam suatu perkara, tetapi belum tentu dianggap demikian dalam perkara lainnya.Karena itu, menurut saya, penting membedakan antara alasan yang ada dan alasan yang benar-benar sangat mendesak.Tidak setiap masalah yang dihadapi anak harus berujung pada perkawinan.Kehamilan, misalnya, merupakan keadaan serius yang membutuhkan perlindungan dan penanganan. Tetapi pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “apakah anak tersebut hamil?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah perkawinan merupakan satu-satunya solusi yang dapat melindungi anak dari dampak keadaan tersebut?Di sinilah penafsiran terhadap “sangat mendesak” harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).Jangan sampai perkawinan menjadi “solusi otomatis”Dalam praktik sosial, perkawinan sering dianggap sebagai jalan keluar dari berbagai persoalan yang melibatkan anak.Anak hamil? Dinikahkan.Anak berpacaran terlalu dekat? Dinikahkan.Anak dianggap telah melakukan hubungan seksual? Dinikahkan.Keluarga khawatir terhadap masa depan anak? Dinikahkan.Cara berpikir semacam ini perlu dikritisi.Perkawinan bukan sekadar peristiwa administratif. Perkawinan melahirkan hubungan hukum, hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta kemungkinan lahirnya berbagai persoalan baru: putus sekolah, ketergantungan ekonomi, konflik rumah tangga, kekerasan, perceraian, hingga persoalan pengasuhan anak.Dengan demikian, ketika seorang anak meminta dispensasi kawin, hukum seharusnya tidak hanya bertanya:“Mengapa anak ini harus menikah?”Tetapi juga:“Apa yang akan terjadi pada anak ini jika ia menikah sekarang?”Dan yang tidak kalah penting:“Apakah ada alternatif lain yang lebih melindungi anak selain perkawinan?”Hakim bukan sekadar pemberi izinDispensasi kawin bukanlah mekanisme untuk memperoleh “izin menikah” secara otomatis dari pengadilan.Dalam perkara dispensasi kawin, hakim memiliki posisi penting untuk menguji apakah alasan yang diajukan benar-benar memenuhi standar “sangat mendesak” dan apakah perkawinan tersebut sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak.PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin bahkan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip penting dalam pemeriksaan perkara.Artinya, hakim tidak cukup hanya melihat keadaan pada saat permohonan diajukan.Hakim perlu melihat konsekuensi yang mungkin muncul setelah perkawinan.Apakah anak masih dapat melanjutkan pendidikan?Apakah anak memiliki kematangan psikologis?Apakah calon pasangan memiliki kemampuan bertanggung jawab?Bagaimana kondisi ekonomi keluarga?Apakah terdapat relasi kuasa atau tekanan terhadap anak?Apakah anak benar-benar menyatakan kehendaknya secara bebas?Dan yang paling mendasar: apakah perkawinan tersebut benar-benar menjadi kepentingan terbaik bagi anak?Anak tidak boleh menjadi korban dari solusi yang dianggap paling mudahAda paradoks dalam dispensasi kawin.Di satu sisi, pengadilan diberikan kewenangan untuk membuka pengecualian agar anak tidak terjebak dalam keadaan yang lebih buruk.Namun di sisi lain, pengecualian tersebut juga dapat menjadi pintu masuk menuju perkawinan anak apabila “sangat mendesak” ditafsirkan terlalu luas.Karena itu, dispensasi kawin seharusnya diposisikan sebagai exception, bukan sebagai jalur alternatif untuk menghindari batas usia perkawinan.Perubahan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 pada dasarnya menunjukkan kebijakan hukum negara untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah perkawinan pada usia yang belum matang.Jika demikian, maka pengecualian terhadap batas usia tersebut juga harus ditafsirkan secara hati-hati.Jangan sampai norma yang dimaksudkan sebagai pintu darurat justru berubah menjadi pintu samping.Mengubah cara pandang terhadap dispensasi kawinPada akhirnya, persoalan dispensasi kawin bukan hanya tentang usia.Ia adalah persoalan tentang bagaimana hukum memandang anak, bagaimana hakim menggunakan kewenangan interpretasinya, dan bagaimana negara menentukan batas antara pengecualian yang diperlukan dengan perlindungan anak yang harus dipertahankan.Frasa “alasan sangat mendesak” tidak seharusnya menjadi alasan yang mudah digunakan untuk membenarkan perkawinan anak.Sebaliknya, frasa tersebut harus menjadi threshold yang tinggi.Semakin serius konsekuensi perkawinan bagi seorang anak, semakin ketat pula alasan yang harus dibuktikan.Karena itu, dalam setiap permohonan dispensasi kawin, mungkin sudah saatnya kita mengubah pertanyaan.Bukan hanya:“Mengapa anak ini harus menikah?”Tetapi:“Mengapa anak ini harus menikah sekarang?”Dan sebelum menjawab pertanyaan itu, kita perlu memastikan satu hal: apakah menikah sekarang benar-benar merupakan pilihan yang paling melindungi kepentingan terbaik anak?Sebab terkadang, bentuk perlindungan terbaik bagi seorang anak bukanlah mempercepatnya memasuki perkawinan, melainkan memberinya kesempatan untuk menunggu.