Tersangka perkara TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai dilimpahkan, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanEks Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara terkait penyitaan 74 kilogram emas yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Febrie membantah emas tersebut merupakan miliknya dan mengatakan persoalan kepemilikannya telah dijelaskan kepada tim penyidik.“Itu kan (emas 74 kg) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).Febrie berharap persoalan tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.Febrie kemudian menyebut dirinya tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dia juga membantah pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, maupun meminta kuota impor.“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” kata Febrie.Sebelumnya, penyidik menemukan dan menyita 74 kilogram emas saat melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti perkara.Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPUKejaksaan Agung mengungkap sangkaan terhadap tiga tersangka dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (15/9).Febrie disangkakan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, dikenakan TPPU.Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie merupakan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e.“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.