Media Test Drive BYD Atto 1 Semarang-Solo-Yogyakarta, Rabu (13/8/2025). Foto: dok. BYD Motor IndonesiaPilihan mobil listrik di Indonesia bertambah banyak dalam beberapa tahun terakhir. Pertimbangan calon pembelinya berkembang sampai ke urusan biaya perlindungan kendaraan, perusahaan asuransi menempatkannya pada level biaya yang berbeda dari mobil konvensional (ICE).Mulia K.B. Siregar, Technical and Operation Director Asuransi Astra mengatakan bahwa setidaknya ada dua faktor yang membuat skema pembiayaan asuransi kendaraan listrik murni masih berbeda dibanding dengan ICE.“Soal risiko EV, setidaknya ada dua faktor. Pertama dari sisi jasa, biaya pengerjaannya relatif lebih mahal dibandingkan mobil combustion engine. Kedua dari sisi parts, harga komponennya sendiri juga lebih mahal," ungkapnya kepada awak media dalam acara Tujuh Dekade Asuransi Astra di Sudirman, Jakarta Pusat pekan lalu.Presiden Direktur Asuransi Astra Maximiliaan Agatisianus dan Direktur Operasi dan Teknik Asuransi Astra Mulia Siregar saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026). Foto: Fariza/kumparanMulia bilang, kondisi tersebut mendorong perusahaan menjalankan studi internal untuk menakar tarif yang sesuai, kajiannya masih berjalan lantaran data historis yang tersedia belum memadai. Selain itu, temuan lainnya memperlihatkan profil risiko kendaraan listrik yang belum seragam. Karakter produk yang dikeluarkan setiap pabrikan menghasilkan potensi tingkat risiko yang berbeda-beda.“Klaim EV yang masuk bukan baterai, karena secara umum kendaraan listrik ini masih berusia muda. Klaim biasanya muncul karena kecelakaan, tabrakan, atau benturan. Setelah itu baru kami lihat apakah baterainya terdampak atau tidak. Jadi polanya mirip dengan pola kerugian dan pola kejadian pada ICE,” kata dia.Di sisi lain, Mulia menyampaikan penetapan tarif premi kendaraan bermotor mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan otoritas. Setiap perusahaan asuransi bergerak di dalam rentang batas bawah sampai batas atas yang sama.Media first drive mobil listrik BAIC T1 Jakarta-Bandung, (18-19/8/2026). Foto: Sena Pratama/kumparanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum menerbitkan revisi atas ketentuan tersebut. Perusahaan asuransi tetap berpegang pada aturan yang berlaku sekarang.“Bagi kami sendiri, yang terpenting adalah selalu mengedepankan disiplin underwriting. Jadi terlepas dari dinamika tarif di pasar, yang pertama adalah compliance atau kepatuhan terhadap tarif yang berlaku,” ucapnya.Tak hanya soal kepatuhan tarif, Mulia menyebut pemeliharaan portofolio menjadi perhatian berikutnya. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga hasil usaha perusahaan tetap positif.Kondisi persaingan tarif di pasar asuransi kendaraan bermotor dinilai masih terkendali. Seluruh pelaku industri bergerak di dalam koridor ketentuan yang sama.